Senin,(19/8/2025) Personel Sat Samapta Polres Halmahera Timur melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Halmahera Timur sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Kegiatan razia ini dilakukan di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan tempat peredaran maupun konsumsi miras. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Roda 2 maupun Roda 4.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 botol dan 7 kantong plastik.
Selanjutnya, barang bukti miras tersebut dibawa ke Mako Polres Haltim untuk di amankan dan dilakukan pendataan proses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Sat Samapta Polres Haltim menghimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras, karena dapat memicu tindak kriminalitas dan mengganggu ketentraman lingkungan.



