Seksi Pengawasan



Seksi Pengawasan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.

Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  • pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
  • pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
  • pelaksanaan verifikasi;
  • penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
  • penanganan pengaduan masyarakat; dan
  • pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.

Seksi Pengawasan terdiri atas:

  • Subseksi Operasional;
  • Subseksi Pembinaan;
  • Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
  •  Urusan Administrasi.