Layanan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 2002 • Pasal 14 ayat (1) b • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Prosedur Pengajuan SIM
Berikut ini prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009.
1. Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 17 tahun untuk SIM A
- 20 tahun untuk SIM B1
- 22 tahun untuk SIM B1 UMUM SIM B2
- 23 tahun untuk B2 UMUM
2. Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
- Mengisi formulir permohonan dan,
- Rumusan sidik jari.
3. Kesehatan,
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan,
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
4. Lulus ujian,
- Ujian teori;
- Ujian praktik; dan/atau,
- Ujian keterampilan melalui simulator