Bagian Perencanaan



Bagian Perencanaan bertugas menyusun perencanaan kebijakan teknis dan strategis, menyusun rencana kerja, melaksanakan dan mengendalikan program dan anggaran, menerapkan sistem manajemen organisasi dan tata laksana, serta melaksanakan program reformasi birokrasi.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum;
  • penyusunan rencana strategis, rancangan rencana kerja, rencana kerja, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kunci serta evaluasi kinerja;
  • penerapan sistem manajemen organisasi dan tata laksana;
  • pelaksana program reformasi birokrasi;
  • penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, daftar isian pelaksanaan anggaran dan laporan kinerja instansi pemerintah; dan
  • pembuatan administrasi otorisasi anggaran, penyusunan laporan realisasi anggaran, sistem manajemen anggaran polri, hibah dan penyusunan revisi anggaran.

Bagian Perencanaan terdiri atas:

  • Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi;
  • Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  • Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan
  • Urusan Administrasi.