
Sat Narkoba Haltim penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejari Halmahera Timur.
Buli, 30/11- Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto SE MH, berkomitmen pada proses penegakan Hukum baik pidana umum maupun kasus penanganan kasus Narkoba yang menjadi perhatian Kapolri maupun keresahan Masyarakat umum karna dapat berpengaruh terhadap masa depan generasi anak Indonesia terutama di wilayah hukum polres Haltim, dan Kapolres sampaikan tidak ada keraguan dalam diproses penegakan hukum dengan harapan ada efek jera terhadap para pelaku dan menekan penggunaan Narkoba di Wilayah Haltim, ini ditandai dengan penyerahan 1 Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) kasus Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur di Maba, 29/11-2022,
Kasat Narkoba Ipda Fahri Sauwal menyampaikan melalui Plh Kasi Humas AKP Ibrahim Ode selaku Kasat Binmas Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, atas nama Tersangka oleh sdr. S.T bersama Barang bukti sabu seberat 0,11 gram , yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sore di Desa Geltoli Kec. Maba Kab. Haltim, sebagaimana di maksud dalam pasal 112 ayat (1) undang -undang No. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA
Dengan Penyerahan tahap II penyidik telah menyelesaikan proses Hukum dengan memenuhi Syarat formil dan Matril sebagaimana amanat UU no. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sumber : Humas Polres Haltim