Halmahera Timur — Personel Polsek Wasile Selatan melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Wasile Selatan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi peredaran serta produksi miras ilegal. Selasa, (22/9/2026).
Bertempat di areal perkebunan warga Desa Minamin, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Wasile Selatan IPDA Aljikson Seng bersama personel yang terlibat dalam surat perintah kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, personel bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat produksi atau penyulingan miras jenis Cap Tikus. Setelah tiba di lokasi personel menemukan satu unit tempat penyulingan/dandang masak miras yang masih dalam keadaan beroperasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 1 jerigen plastik berukuran 5 liter berisi miras jenis Cap Tikus yang kemudian dibawa ke Mapolsek Wasile Selatan untuk diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, 1 jerigen berukuran 15 liter berisi bahan baku miras (Saguer) dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan.
Petugas juga mengidentifikasi pemilik yang diduga terkait dengan lokasi produksi tersebut. Namun, saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri ke arah hutan/perkebunan.
Kapolsek Wasile Selatan Ipda Aljikson Seng menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh peredaran maupun konsumsi minuman keras di wilayah hukum Polsek Wasile Selatan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah peredaran minuman keras di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek Wasile Selatan.



