Polsek Maba Selatan Gelar Razia Miras, Amankan 7 Kantong Cap Tikus di Desa Tewil

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Unit Reskrim Polsek Maba Selatan melaksanakan patroli dan razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras di wilayah hukum Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Kamis,(22/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan minuman keras jenis cap tikus milik seorang warga berinisial atau bernama Febriyan, seorang petani yang beralamat di Desa Tewil. Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 kantong minuman keras jenis cap tikus.

Patroli dan razia ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Selain melakukan pemeriksaan dan pemantauan, personel juga memberikan imbauan kepada pemilik atau penjual agar tidak menjual minuman keras yang melanggar ketentuan hukum.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, S.T., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek Maba Selatan terus mendorong upaya pencegahan gangguan keamanan dengan mengedepankan tindakan profesional dan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Polsek Maba Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu perselisihan, serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Melalui kegiatan ini, Polsek Maba Selatan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. Sebab, menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi kenyamanan seluruh warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *