Disampaikan kepada seluruh masyarakat, dengan ini kami sanggup
menyelenggarakan pelayanan SIM sesuai dengan Sistem Operasional Prosedur
(SOP) pelayanan lalulintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat melalui pengujian dan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.
Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tanggal 18 Juli 2009 tentang Pelayanan Publik, kami selalu mengedepankan prinsip Legalitas, Profesional, Proposional, Transparan , Akuntabilitas , Partisipatif dan Persamaan Hak.
Petugas siap menerima sanksi administrasi berupa sanksi displin dan atau etika kepolisian apabila pelayana yang di berikan tidak sesuai standar prosesdur.