Satresnarkoba Polres Halmahera Timur Gelar Razia Miras, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Timur melaksanakan patroli dan razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Maba, Sabtu dini hari (17/1/2026).

Kegiatan patroli dan razia tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Opsnal Satresnarkoba bersama personel Satresnarkoba dengan rute patroli di Desa Gamesan, Kecamatan Maba. Sasaran kegiatan yakni rumah warga yang diduga menjual minuman keras ilegal.
Dalam pelaksanaan patroli dialogis sekitar pukul 01.30 WIT, personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya oknum warga yang membawa minuman keras dari wilayah Wasile menuju Desa Buli menggunakan kendaraan lintas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penelusuran dan razia terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil razia, personel berhasil mengamankan sebanyak 10 botol minuman keras jenis cap tikus dari seorang warga berinisial A (37), warga Desa Buli Asal, Kecamatan Maba. Selanjutnya, barang bukti minuman keras tersebut diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Halmahera Timur guna proses lebih lanjut.

Terhadap pemilik minuman keras, petugas memberikan edukasi dan pembinaan agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Selain itu, yang bersangkutan juga diberikan pemahaman terkait ketentuan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Kegiatan razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Halmahera Timur dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas serta tindak kriminalitas lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *