Satresnarkoba Polres Halmahera Timur Gelar Razia Miras, Amankan 7 Botol Cap Tikus di Desa Gamesan

Halmahera Timur – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Satresnarkoba Polres Halmahera Timur melaksanakan kegiatan patroli sekaligus razia minuman keras pada Sabtu,(25/4/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Opsnal Satresnarkoba bersama anggota ini menyasar wilayah Desa Gamesan, Kecamatan Maba, dengan target rumah warga yang diduga menjual minuman keras ilegal.

Saat melaksanakan patroli dialogis, personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang membawa minuman keras jenis cap tikus dari wilayah Wasile menuju Desa Buli menggunakan mobil lintas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dimaksud.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan seorang pria dalam pemeriksaan, ditemukan sebanyak 7 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Halmahera Timur guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap pemilik dilakukan pembinaan dan edukasi agar tidak lagi menjual minuman keras ilegal. Petugas juga mengingatkan bahwa apabila ingin memperjualbelikan minuman beralkohol secara legal, harus mengurus perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Kegiatan razia berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Halmahera Timur menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *