Halmahera Timur — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Halmahera Timur melaksanakan kegiatan patroli sekaligus razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Sabtu (3/10/2026) malam.
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 22.48 WIT tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran maupun konsumsi minuman keras.
Dalam pelaksanaan patroli, personel Sat Samapta Polres Halmahera Timur menerima informasi dari salah seorang pemuda terkait adanya warga di Desa Buli Asal yang diduga menjual minuman keras jenis cap tikus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel patroli kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis cap tikus yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 plastik minuman keras jenis cap tikus. Selain mengamankan barang bukti, personel Sat Samapta juga memberikan peringatan dan imbauan tegas kepada pihak yang bersangkutan agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal. Petugas menegaskan bahwa apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran serupa, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan, S.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia miras merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Timur.
“Polri akan terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun gangguan kamtibmas lainnya agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.



