Sat Reskrim Polsek Wasile Selatan Polres Haltim penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus persetubuhan anak dibawah umur dan kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Buli, 17 /11- Sat Reskrim Polsek Wasile Selatan laksanakan penyerahan Tersangka dan Barang bukti atau penyerahan tahap II kasus penganiayaan dan kasus persetubuhan kepada Kejaksaan Negeri Haltim, Rabu tgl 16/11-2022 (sore hari).
Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto SE MH, sampaikan bahwa proses penegakan hukum adalah salah satu bentuk upaya hukum untuk membuat jera tersangka selain itu bentuk pelayanan Publik bagi masyarakat pencari keadilan yang ditandai dengan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Haltim yang dilaksanakan oleh penyidik.
Plh. Kapolsek Wasile selatan Ipda Petrus Payung sampaikan bahwa kemarin hari Rabu telah dilaksanakan penyerahan tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti 2 ( dua) kasus yaitu kasus kekerasan terhadap anak berupa kasus persetubuhan dan kasus Penganiayaan
sehingga untuk proses penegakan hukum pada kasus tersebut telah selesai.
Adapun perkara yg telah dilakukan pnyerahan tahap II sebagai berikut :
1. Perkara Persetubuhan Anak dibawah umur dengan tersangka inisial J.B.S. umur 16 tahun, status pelajar Madrasah Alia yang diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 yg kemudian telah dirubah menjadi UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo psl 64 ayat (1),
terhadap korban inisial F. A. K, umur 14 tahun status Pelajar SMA..
2. Penyerahan tahap II Kasus penganiayaan atas nama Tersangka alias E.O, umur 46 tahun, pekerjaan tani, yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dlm psl 351 ayat (1) KUHPidana, terhadap Korban 1 (satu) nama inisial R.M. umur 16 tahun, pekerjaan tani dan korban ke 2(dua) nama inisial U.K, umur 21 tahun, pekerjaan pelajar SMA.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidum AGUS RUDIWAWAN, SH di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur di Maba.
Sumber Humas : Ibrahim Ode.



