
Sat Reskrim Haltim penyerahan 4 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ke Kejari Halmahera timur.
Buli, 12/11- Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto SE MH, berkomitmen pada proses penegakan Hukum terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap anak berupa perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat, Kapolres menyampaikan tidak mengenal kompromi dan tidak ada keraguan untuk diproses penegakan hukum dan mendapat efek jera terhadap para pelaku, ini ditandai dengan penyerahan 1 (satu) Tersangka kasus pencabulan dan 3 (tiga) Tersangka kasus Cabul dan persetubuhan bersama Barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur di Maba, 10/11-2022.0
Kasat Reskrim Ipda Muhammad Kurniawan S.Tr. K menyampaikan melalui Plh. Kasubag Humas AKP. Ibrahim Ode yang juga selaku Kasat Binmas sampaikan, bahwa ke 1 tersangka pencabul dan 3 Tersangka Cabul dan persetubuhan Antara dengan lain :
1. Tersangka satu berinisial L.L umur 17 thn dan tersangka dua inisial G. A. G. umur 15 tahun terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur,
Pasal yang disangkakan yaitu
pasal 81 Ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Korban nama M.G, Umur 14 Tahun. Alamat Kec Maba kab. Halmahera Timur, waktu kejadian Pada hari Selasa tanggal 09 Agustus tahun 2022, di Desa Buli kec. Maba Kab.Halmahera Timur.
2. – Tersangka inisial R.G umur 21 thn terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur,
Pasal yang disangkakan yaitu
pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban Berinisial M.G, Umur 14 Tahun. Alamat Kec Maba kab. Halmahera Timur, waktu kejadian terjadi Sekitar bulan Juni tahun 2022, di Desa Buli kec. Maba Kab.Halmahera Timur.
3. – Tersangka berinisial R.P umur 17 thn terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 Ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Korban
berinisial J.L, Umur 16 Tahun. Alamat Kec Maba kab. Halmahera Timur, yang terjadi Sekitar bulan Januari tahun 2022, di Desa Buli Karya kec. Maba Kab.Halmahera Timur.
Sumber Humas : Ibrahim Ode.