
Reskrim Polres Halmahera Timur berhasil menangkap tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan anak angkat, di Desa.Bebsili Kecamatan Maba tengah senin 11/10/22.
Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA M.Kurniawan S.Tr.K mengatakan Penangkapan 3 pelaku dengan inisial BP (67), YP (34), dan EP (35) adalah papa tua dan om korban.
Sesuai keterangan ” korban yang Berinisial JD(14), peristiwa bejat ini telah terjadi beberapa kali di bulan Mei, Agustus, dan Oktober. Ujar Kasat Reskrim Senin 17/10/22
Lanjutnya kasat Ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Haltim, “sebelumnya Unit PPA dan Unit Resmob Reskrim Wato-wato melakukan penangkapan di 2 Tempat yang berbeda (desa. Bebsili dan Wailukum) dan sedang ditangani unit PPA Reskrim Haltim.
“Para pelaku terancam pasal pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU no 17 thn 2016 ttg tapal permen pengganti UU no 1 thn 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU no 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak , ancaman hukuman Maksimal 15 tahun” Tegasnya.