1,tkp desa bumi restu kec wasile kab haltim di tempat ruma pelaku hada hari senin tgl 27 januari 2025 pukul 01,00 wit timnres narkoba berhasil leringkus 1norang pelaku yerjaring dalam kasus narkoba.
An, DF alias DEDDI ,41 Thn pekerjaan wiraswasta alamat desa bumirestu kec wasile, kab haltim,
2, Tkp di ds Geltoli kec maba kab halmahera timur tepatnya di jln raya pertigaan pos lantas gamesan pada hari
Jumat (21/02/2025), pukul 20:02 Wit Sat res narkoba Polres Halmahera Timur berhasil meringkus 2 orang pemuda yang terjaring dalam kasus narkotika
1.M.I.B alias DEDDI, Umur 39 Tahun,Islam Laki-Laki, sudah menikah, Sopir,Alamat Desa Galala Kec Jailolo Kab. Halmahera Barat propinsi maluku utara
2.A.M, alias Ai,Umur 32 thn pekerjaan tdk ada,alamat tagono kec makian barat kab halmahera selatan propinsi maluku utara
Terdapat barang bukti yang berhasil di amakan oleh Sat res narkoba Polres Halmahera Timur yaitu,
– 41 (empat puluh satu) sachet diduga berisi Narkotika Jenis Ganja
– narkotika diduga jenis ganja yang di bungkus mengunakan kertas putih
– 32 (tiga puluh dua) Kertas rokok
– 4 (empat) buah korek api
– 1 (satu) unit mobil Daihatsu merek Sigra
– 1 (satu) buah tas kresek berwarna merah
– 1 (satu) buah tas gantung berwarna coklat yang bertulisan (PAPUA)
Adapun Kronologis penangkapan dari Personil Sat res narkoba polres Halmahera Timur sebagai berikut
Pada hari jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 wit, saya selaku pelapor melaporkan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sat res narkoba Polres Halmahera Timur, Tim Sat res narkoba telah mendapat informasi bahwa sdra. MUDASRIN I.BAHDI Alias DEDI bersama dengan salah satu temanya bernama Sdra. ARDIYAN MUSLIM Alias Ai, diduga telah membawa Narkotika jenis Ganja dari Desa Galala Kec Jailolo Kab.Halmahera Barat bertujuan di Kec.Kota maba Kab.Halmahera Timur mengunakan mobil Daihatsu merek Sigra berwarna silver
Dan saat itu juga Tim Satresnarkoba langsung menuju ke Desa geltoli tepatnya di jalan raya depan pos gamesan dimana jalan tersebut adalah akses satu satunya untuk menuju ke Kecamatan Kota maba, berselang waktu berapa jam kemudian Tim Satresnarkoba Melihat mobil berwarna silver melintas Dari arah subaim menuju Buli
Tim Satresnarkoba langsung mencegat sdra. MUDASRIN IBAHDI dan sdra ARDIAN MUSLIM Alias Ai tepatnya pada pukul 20.02 WIT dan Tim Satresnarokona melakukan penggeledahan terhadap sdra.MUDASRIN I.IBAHDI dan Sdra.ARDIAN MUSLIM serta isi dalam mobil tersebut dan Tim menemukan di bawa kursi Depan kanan ada sebuah tas gantung berwarna coklat di dalamnya di lapisi kertas kresek berwarna merah
Terdapat 41 sashet yang di duga narkotika jenis ganja kemudian tim menemukan sisa paket dlam kertas putih yang di lipat dan di simpan di saku kursi bagian kiri depan serta 4 buah korek api,
Tim perintahkan sdra MUDASRIN IBAHDI untuk membuka tas gantung berwarna coklat dan di saksikan oleh sdra. Mujahidin (saksi masyarakat setempat) ternyata di dalamnya diduga narkotika jenis ganja selanjutnya Tim opsnal langsung mengamankan sdra MUDASRIN IBAHDI dan temanya yakni sdra. ARDIYAN MUSLIM ke Mako Polres Haltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam Kasus Penangkapan ini penyampaian dari Kepala Kepolisian Resor Halmahera Timur AKBP H Hidayatullah S.H., S.I.K Menghimbau kepada masyarakat khusunya Halmahera Timur agar sebisa mungkin menjauhi hal” yang dapat menjerumuskan ke dalam kasus narkoba/narkotika, beliau menegaskan bahwa Polri, khusunya Polres Halmahera Timur akan terus menyelidiki kasus” seperti ini di wilayah Halmahera Timur guna mengantisipasi gangguan kamtimbas di wilayah Halmahera Timur, karena tidak ada toleransi terhadap narkoba hingga setiap pelanggaran akan di proses sesuai hukum