*POLRES HALTIM KEMBALI LAKUKAN PRESS RELEASE KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR*
Buli – Polres Haltim lakukan Press Release Kasus pencurian kendaraan Sepada Motor merk Honda Sonic warna Merah Putih dengan Nomor Polisi DG 6933 TD di Aula tribrata Polres Haltim Kamis 23/02/23.
Wakapolres Haltim Kompol A.H Rangkuti S.H menjelaskan kronologis Curamor tersebut berdasarkan keterangan korban, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIT korban pulang bekerja di perusahaan PT. GEOMIN dari Kec. Kota Maba menuju ke Buli menggunakan Sepada Motor miliknya.Karena korban merasa kelelahan maka korban memutuskan menginap di Penginapan Lestari di Desa Geltoli Kec. Maba untuk beristirahat dan memarkirkan sepeda motornya di depan bagian halaman penginapan.
Dan pada ke esokan hari Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 Wit, pada saat korban akan berangkat bekerja, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya berada di tempatnya, kemudian korban berusaha mencari di sekitaran penginapan Lestari namun tidak menemukannya. Setelah itu korban menanyakan kepada penjaga penginapan perihal sepeda motornya akan tetapi penjaga tersebut juga tidak mengetahuinya. Setelahnya korban langsung melaporkan ke Polres Haltim.
Laporan curian motor tersebut, dilaporkan Korban Husen Marsaoly (21) dari Desa Wayamli, Kec. Maba, dengan Merek Sepada Motor Honda Sonic warna Merah Putih dengan Nomor Polisi DG 6933 TD. Berdasarkan laporan tersebut, piket SPKT membuatkan Laporan Polisi dengan nomor; 1. Nomor: LP/ 07/ II/2023/SPKT/ Polres Haltim.
Lanjut Wakapolres Bahwa Pelaku pencurian motor tersebut berasal dari Desa Soagimalaha yang berinsial HL (16). Pelaku ditangkap tepatnya di Desa Buli pada saat Polres Haltim melakukan operasi Keselamatan Kie Raha 2023.
Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIT pelaku melanjutkan perjalanan menuju desa Buli, akan tetapi di tengah perjalanan pelaku diberhentikan oleh anggota Kepolisian yang pada saat yang sama sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Karena pelaku tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut maka sepeda motor tersebut ditahan di tempat. Beberapa saat kemudian datang anggota Kepolisian lainnya menanyakan perihal sepeda motor tersebut kepada pelaku.
“Karena pelaku tidak dapat menjelaskan secara detail mengenal kepemilikan saat pelaku dimintai keterangan di Polsek Wasile barulah pelaku mengakui bahwa pelaku mencuri sepeda motor tersebut di Desa Bull, Kec. Maba, Kab. Haltim. Setelah itu pelaku diamankan di Mako Polres Haltim,” Tuturnya.
Dengan tindakan pencurian motor tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.