
Halmahera Timur – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), melakukan Reka ulang kasus dugaan Pembunuhan di Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan, yang dilakukan tersangka OB, AB, SG dan AB pada tanggal 29 Oktober 2023 terhadap Korban Talib Muhid.
Reka ulang kasus dugaan Pembunuhan tersebut dilakukan di gedung Aula Tribrata Polres Halmahera Timur, Selasa (28/03/2023).
Dalam pelaksaan Reka ulang di Hadiri oleh Penyikdik Reskrim Polres Haltim, kejaksaan Negeri Haltim, Kuasa hukum dari pihak korban serta Kuasa Hukum dari pihak tersangka.
Reka Ulang Pembunuhan tersebut tidak berada ditempat kasus terjadinya Pembunuhan, akan tetapi dilakukan di lokasi Polres Halmahera Timur. Dengan mereka ulang semua adegan terjadinya Pembunuhan terhadap Korban Talib Muhid.
Kasat Reskrim Polres Haltim Ipda Muhammad Kurniawan S.Tr.K mengatakan pada reka ulang ini terdapat 24 adegan didalamnya ada 3 adegan terungkap bagaimana cara 4 tersangka menghilangkan nyawa korban yang diperlihatkan pada reka adegan ke-11, 12 dan 13 saat pelaku ke-4 melakukan Penombakan ke tubuh korban hingga tersungkur, dengan jarak tombak 15 meter.
Lanjut kasat Reskrim bahwa Reka ulang kasus pembunuhan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sehingga pembuktiannya nyata. Tandasnya.
Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan S.I.K.,M.A.P melalui Kasi Humas Polres Haltim Iptu Masqun S.H mengatakan bahwa sampai pada titik ini yakni Reka ulang kasus pembunuhan, penanganan kasus yang ditangani Polres Haltim secara profesional dan transparan.
“Kami berprinsip penegakan hukum harus berkeadilan bukan berkepentingan. karena menyangkut dengan penegakan hukum tindak pidana menghilangkan nyawa orang,” Ujar Masqun.
“Kedepannya kami akan mengambil langkah untuk melakukan rekonsiliasi masyarakat Gotowasi, masyarakat Tukur-tukur, Toko agama, tokoh masyarakat serta Pemerintah Daerah sehingga kejadian ini tidak terulang lagi kedepannya,” Pungkasnya.