POLRES HALMAHERA TIMUR MENINDAK LANJUTI PERINTAH KAPOLDA MALUKU UTARA MELAKSANAKAN PENERTIBAN KEGIATAN TAMBANG EMAS ILEGAL ( PETI ) YANG TERJADI DI DESA KAKARA INO, KAB. HALMAHERA TIMUR

Pada Hari Sabtu tanggal 05 April 2025, Sat Reskrim Polres Haltim Menindak Dugaan Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal, di Lokasi Hutan Desa Kakara Ino Kec.Wasile Utara Kab.Haltim.

Dalam kegitan tersebut berhasil di amankan 5 Orang terduga Pelaku dengan inisial _*FT,OD,AA,AT,DH*_, kemudian telah di amankan juga Barang bukti _*3 Unit Mesin Pompa Air “Alkon”*_ yang di gunakan oleh terduga Pelaku untuk melakukan Penambang Emas Ilegal tersebut.

Para Terduga Pelaku di kenakan dengan persangkaan _*Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)*_, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Haltim telah melalukan Langkah Pemeriksaan terhadap terduga Pelaku dan Gelar Perkara untuk melanjutkan perkara ke tahap Penyidikkan.

*Pengungkapan Tambang Emas ilegal tersebut adalah Berkat Adanya informasi dari masyarakat adanya Aktifitas Tambang Emas Illegal Yang menimbulkan pengrusakkan lingkungan Hal Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah KAPOLDA MALUKU UTARA agar tidak ada lagi aktivitas Tambang Ilegal yang beroprasi di Wilayah Maluku Utara yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *