Halmahera Timur – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polres Halmahera Timur melalui Satuan Intelkam bersama Satuan Samapta melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu, (22/4/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam ini difokuskan pada penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal di sejumlah wilayah rawan. Pelaksanaan KRYD tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat laporan masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari beberapa lokasi. Di Desa Ekorino, ditemukan minuman keras jenis bir yang dijual secara ilegal di sekitar rumah ibadah. Selanjutnya di Desa Waijoi, petugas kembali mengamankan minuman keras lokal jenis Cap Tikus.
Sementara itu, di Desa Saolat, puluhan botol minuman keras jenis bir langsung dimusnahkan di lokasi guna mencegah peredarannya. Selain melakukan penindakan, personel juga melaksanakan patroli dan pemantauan di sepanjang rute untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.



