Halmahera Timur – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Satuan Samapta Polres Halmahera Timur melaksanakan patroli rutin sekaligus razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Halmahera Timur, Rabu (17/6/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIT tersebut dipusatkan di Pos Gamesan, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Patroli dan razia dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Saat melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mendapati sebuah mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1386 XY yang membawa minuman keras tradisional jenis captikus yang dikemas dalam kantong plastik. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Sat Samapta langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti dan membawa pengemudi ke Mapolres Halmahera Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 kantong plastik berisi minuman keras jenis captikus sebagai barang bukti. Selain itu, kepada yang bersangkutan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Halmahera Timur AKB B. Kusuma Ardiansyah, S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan razia miras akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Halmahera Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan mengganggu stabilitas kamtibmas di lingkungan masyarakat.



