HALMAHERA TIMUR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Satuan Samapta Polres Halmahera Timur melaksanakan patroli dialogis sekaligus razia minuman keras (miras) di Desa Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Sabtu (31/10/2026) malam.
Dalam pelaksanaan patroli, personel mendapati sekelompok masyarakat yang sedang mengonsumsi minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 2 botol dan 10 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Selain mengamankan barang bukti, personel juga memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan serta berpotensi memicu perkelahian, gangguan ketertiban, maupun tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Halmahera Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui patroli dialogis, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan bersama.
Barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Halmahera Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan, S.T., S.I.K., M.H., melalui kegiatan ini mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjauhi minuman keras serta berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Polres Halmahera Timur akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


