Minggu.(10/8/2025) di wilayah hukum Polres Halmahera Timur dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar dari beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun perkelahian.
Barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Polres Halmahera Timur untuk proses pendataan dan penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Halmahera Timur dalam menindak tegas peredaran miras ilegal, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras yang dapat merusak kesehatan dan mengganggu ketertiban umum.



