Hari ini, Sabtu (2/3/2024), Personel Satgas Preemtif dan Satgas Preventif Operasi Pekat Kie Raha I 2024 berhasil mengamankan 110 kantong minuman keras (Miras) jenis Captikus.
Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa miras tersebut berhasil diamankan dari perjalanan Jailolo menuju ke Ternate menggunakan speedboat.
“miras ini dikemas dalam 5 dus, total 110 kantong miras yang kini telah diamankan dan diserahkan ke Mapolda Malut untuk proses lebih lanjut”ujarnya.
AKBP Bambang juga menegaskan bahwa langkah-langkah preemtif dan preventif terus dilakukan oleh Kepolisian guna mengatasi peredaran Miras ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Tindakan-tindakan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Masyarakat juga diminta untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam memberantas peredaran Miras ilegal. Dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan peredaran Miras ilegal dapat diminimalisir”pungkasnya.