Penyampaian lisan kapolres halmahera timur bahwa minuman keras merupakan Salah Satu sumber Penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas dari yg terjadi di wilayah hukum polres halmahera timur, untuk itu bapak kapolres AKBP H.HIDAYATULLAH S.H,.S.I.K memerintahkan kepada seluruh jajaran polres haltim dan para kapolsek untuk merazia minuman keras tnpa izin di wilkum masing2.
03/5/2025
Dengan perintah tersbut kapolsubsktor wasile tengah IPDA FAHRUDIN MUIN bersama babinkamtibmas langsung melaksanakan Giat patroli cipkon dan razia miras.
Personel Subsektor Wasile Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasubsektor *Ipda Fachrudin Muin* melaksanakan Giat patroli cipkon dengan sasaran minuman keras.
Bahwa Dari hasil patroli Personel menemukan Tempat Proses Penyulingan Minuman Keras Jenis captikus dengan identitas pemilik sbb *Nama.Ais Bana,42 THN,Agama kristen,P.Tani, alamat.Desa Kakaraino kec.wasile Tengah*
Dari hasil pengecekan tersebut Personel menemukan Bahan baku Pembuatan minuman Keras Jenis Captikus (Sageru) sebanyak satu Gelong Ukuran 25 liter satu gelong ukuran 5 liter, Minuman Keras yg suda di Proses sulingan (Captikus) Sebanyak 1 Gelong ukuran 25liter dan yang di simpan Dekat Tempat Proses penyulingan.
Saat mendatangi Tempat Proses Penyulingan Minuman Keras, Personel menemukan Pemilik di Tempat Pembuatan Miras Tersebut.
Personel langsung Membongkar Tempat Penyulingan Miras dan Membuang/Musnakan Bahan Baku Pembuatan Miras (Sageru). Sebanyak 2 gelon ukuran 25 liter dan 1 gelon 5 liter.
Personel Membawa dan Mengamankan minuman keras jenis captikus sebayak 1Gelon ukuran 25 liter Membuat surat pernyataan terhadap pemilik penyulingan dan melakukan proses penegakkan hukum sesuai Prosedur hukum yg berlaku.
Serta memberikan sanksi 14 hari untuk melakukan pembersihan dikantor Desa yg di awasi langsung oleh pemdes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.