Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, personel Subsatgas Operasi Pekat Kie Raha I Tahun 2026 Polsek Wasile Selatan melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Sabtu, (07/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wasile Selatan, IPDA Fachry Bamatraf, S.H, bersama personel yang terlibat dalam Operasi Pekat, serta Bhabinkamtibmas Desa Waijoi. Sasaran kegiatan bertempat di Desa Ekor Ino, Kecamatan Wasile Selatan.
Pelaksanaan kegiatan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penjualan minuman keras jenis cap tikus di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Kapolsek Wasile Selatan untuk dilakukan pengecekan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis cap tikus yang disimpan oleh pemilik rumah dengan rincian sebanyak 30 botol miras dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 ml. Selanjutnya, personel memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik agar menghentikan aktivitas penjualan miras karena dapat berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan teguran serta peringatan sebagai langkah problem solving agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kapolsek Wasile Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Melalui Operasi Pekat Kie Raha I Tahun 2026 ini, Polsek Wasile Selatan berharap peran aktif masyarakat terus terjalin dalam menjaga keamanan lingkungan, serta bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Timur.



