KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES HALMAHERA TIMUR

Pada hari Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perempatan jalan raya depan Perusahaan ADITTA, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Kawasaki warna merah dengan nomor polisi DG 6379 X dan satu unit kendaraan R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor an, jm mengalami luka-luka dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kronologis kecelakaan terjadi ketika kendaraan R10 keluar dari area perusahaan menuju jalan raya dan pada saat bersamaan sepeda motor melintas dari arah Maba menuju Gotowasi. Selanjutnya terjadi tabrakan antara kedua kendaraan.

Setelah kejadian, pengemudi kendaraan R10 an,Ah warga subaim kec wasile meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur setelah dijemput dan diantar oleh pihak keluarga.

Personel Satlantas Polres Halmahera Timur telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan kendaraan yang terlibat, melakukan pengaturan arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tetap mendasarkan proses hukum pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kapolres Haltim AKBP RONA BUHA TUA TAMBUNAN,ST ,S.I.K ,M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan helm sesuai standar bagi pengendara sepeda motor, serta memastikan kondisi dan situasi jalan aman sebelum melintas maupun memasuki jalan utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *